loading…
“Pada Senin 17 Juni 2019 lalu sudah tiga mantan anggota DPRD Gunungkidul memenuhi panggilan dan langsung ditahan. Hari ini nanti kemungkinan empat wakil rakyat,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul M Darojat kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Dia menjelaskan untuk berkas kali ini ada sembilan wakil rakyat yang harus menjalani hukuman pidana satu tahun dengan denda Rp 50 juta. Namun, seorang wakil rakyat meninggal dunia sehingga tinggal delapan yang harus menjalani hukuman. “Yang sudah kita panggil dan langsung ditahan adalah Pardiro, Yogi Pradana, serta AJ Sumarno,”katanya.
Baca Juga:
Sedangkan lima wakil rakyat akan dipanggil untuk hari ini, Rabu (19/6 /2019) serta 1 Juli 2019. Kelima wakil rakyat yang akan dieksekusi adalah Supriyono, Naomi Prirusmiyati, Bambang Eko Prabowo, Purwodarminto, serta Nurhadi Rahmanto.” Mudah-mudahan hari ini bisa hadir sesuai permintaan yang bersangkutan,” bebernya.
Perlu diketahui sebanyak 33 anggota DPRD Gunungkidul terlibat dalam korupsi berjamaah APBD Gunungkidul tahun 2003/2004. Proses panjang dugaan korupsi ini akhirnya berujung sampai putusan MA yang menjatuhkan hukuman kepada semua terdakwa. Hanya saja turunnya berkas tidak bersamaan sehingga ada perbedaan proses eksekusi atau penahanan.
(wib)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1412809/174/kejari-gunungkidul-bakal-eksekusi-empat-mantan-anggota-dprd-1560920441