loading…
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan, berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK tahun 2016 menunjukkan bahwa pemuda usia 18-35 tahun memiliki tingkat literasi dan inklusi keuangan yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok usia lainnya secara nasional. Yakni tingkat literasi sebesar 32,1% untuk usia 18-25 tahun dan sebesar 33,5% untuk usia 26-35 tahun.
Sedangkan tingkat inklusi keuangan sebesar 70,0% untuk usia 18-25 tahun dan sebesar 68,4% untuk usia 26-35 tahun. Sementara itu, sebagai bagian dari Dewan Nasional Keuangan Inklusif, OJK dan Kementerian/Lembaga terkait telah mengupayakan beberapa inisiatif, di antaranya pencanangan Hari Indonesia Menabung yang akan ditetapkan setiap tanggal 20 Agustus melalui Keputusan Presiden.
Baca Juga:
“OJK bersama dengan industri perbankan juga telah meluncurkan produk tabungan Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SiMUDA) yang dilengkapi dengan fitur asuransi dan/atau produk investasi pada 2018 yang lalu,” kata Wimboh di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Dia memaparkan, simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SiMUDA) adalah program tabungan yang diinisiasi oleh OJK untuk kelompok usia 18-30 tahun dengan dilengkapi fitur asuransi dan/atau produk investasi yang ditawarkan oleh perbankan di Indonesia.
Adapun tujuan dari program SiMUDA di antaranya pengenalan instrument asuransi dan investasi (reksa dana dan emas) kepada mahasiswa dan pemuda. Lalu meningkatkan akses keuangan yang mudah dijangkau, biaya ringan, dan fitur yang menarik bagi mahasiswa dan pemuda.
Serta meningkatkan kesadaran perlunya perencanaan keuangan yang disesuaikan dengan tujuan keuangan (pensiun, pembelian rumah, biaya pendidikan dan lainnya). Selain itu, meningkatkan budaya menabung bagi pemuda dan mahasiswa dalam rangka pengelolaan keuangan.
Adapun produk SiMUDA merupakan tabungan perorangan siswa Warga Negara Indonesia (WNI) yang diperuntukkan bagi mahasiswa dan pemuda dengan beberapa skema di antaranya SiMUDA InvestasiKu yakni tabungan rencana yang memiliki fitur berinvestasi di reksadana secara berkala dan dilindungi dengan proteksi asuransi.
Lalu SiMUDA EmasKu, pembiayaan kepemilikan emas dengan menggunakan akad murabahah (jual beli) dan dilindungi dengan proteksi asuransi. Serta SiMUDA RumahKu, yakni tabungan rencana untuk mengangsur uang muka KPR (DP KPR) dan dilindungi dengan proteksi asuransi.
(akr)
Sumber: https://ekbis.sindonews.com/read/1425281/178/genjot-pengetahuan-keuangan-pemuda-ini-alasan-ojk-1564490532