Jakarta (ANTARA) – Kemarin, Senin (22/07/2019) sejumlah berita hukum menjadi perhatian pembaca, mulai dari
KPAI prihatin anak bungsu Nunung alami perundungan di sekolah hingga jubir KPK akui Pemprov Papua belum berhentikan ASN terlibat korupsi.
Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:
Jubir KPK akui Pemprov Papua belum berhentikan ASN terlibat korupsi
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui, data yang diterima dari Kanwil BKN Region Papua terungkap Pemerintah Provinsi Papua belum melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Memang benar dari data tertanggal 19 Juli tercatat 49 ASN yang tersebar di 14 kabupaten di Papua hingga kini belum di-PTDH. Dari 14 kabupaten, ASN terbanyak berada di Kabupaten Supiori sebanyak 10 orang, Sarmi tercatat sembilan ASN, Waropen tercatat lima ASN, dan Kabupaten Asmat sebanyak tiga ASN, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Tengah dan Kabupaten Dogiai masing masing dua orang ASN,” kata Febri, Senin.
Kemudian, di Kabupaten Nduga, Puncak, Deiyai dan Kabupaten Jayawijaya masing masing satu orang ASN, serta Kabupaten Biak Numfor tercatat satu ASN, namun yang bersangkutan saat ini sudah pensiun, kata Febri pula.
Ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, jubir KPK itu mengatakan, selain belum ada tindak lanjut terhadap ASN yang terlibat pelanggaran hukum, juga kepatuhan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih rendah.
Selengkapnya di sini
Gugatan Farouk Muhammad lanjut ke sidang berikutnya
Gugatan calon anggota DPD RI petahana dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad yang mempersoalkan foto rekayasa untuk pendaftaran lanjut ke sidang berikutnya dengan agenda pembuktian.
“Selanjutnya kami akan sampaikan daftar perkara yang dilanjutkan ke sidang dengan agenda pembuktian,” ujar hakim konstitusi Aswanto ketika membacakan amar putusan sela di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Hakim Aswanto membacakan putusan untuk perkara yang telah disidangkan di Panel III.
“Nomor 41 Perkara 03 dan seterusnya Farouk Muhammad DPD Nusa Tenggara Barat,” tutur dia.
Farouk Muhammad dalam gugatannya mendalilkan penggunaan foto hasil rekayasa yang mengubah identitas diri termasuk pelanggaran administrasi dan meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU membatalkan daftar calon tetap, khususnya caleg dengan perolehan suara terbanyak Evi Apita Maya.
Selengkapnya di sini
KPAI prihatin anak bungsu Nunung alami perundungan di sekolah
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas perundungan di sekolah yang dialami anak bungsu tersangka kasus penyalahgunaan narkoba artis komedian Tri Retno Prayudati (Nunung).
Perundungan dialami oleh anak Nunung yang masih duduk di Kelas III Sekolah Dasar (SD) di salah satu sekolah swasta di Jakarta.
Akibatnya, anak bungsu Nunung harus pulang sekolah lebih awal pada Sabtu (20/7) pagi.
Keluarga Nunung di Solo, Jawa Tengah, pun memutuskan untuk memindahkan sekolah anak bungsu Nunung ke Solo.
"KPAI menyayangkan juga anak Nunung langsung dipindahkan. Seharusnya, tidak perlu pindah sekolah jika permasalahan ini dapat ditangani dengan baik dan bijak oleh pihak sekolah," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti di Jakarta, Senin.
Retno mengatakan pihak sekolah dapat melibatkan para guru bimbingan konseling dan wali kelas agar perundungan dapat segera dihentikan.
Selengkapnya di sini
Delapan terpidana mati di Jateng belum dieksekusi
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat delapan terpidana mati yang perkarannya ditangani sejumlah kejaksaan negeri di provinsi ini masih menunggu pelaksanaan eksekusi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yunan Herjaka di Semarang, Senin, menyebutkan delapan terpidana tersebut enam kejaksaan negeri yang perkaranya sudah diputus
“Terpidana mati terkait dengan kasus pembunuhan dan narkotika,” katanya.
Keenam kejaksaan tersebut masing-masing Kejaksaan Negeri Batang, Cilacap, Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, Purbalingga, dan Kota Semarang.
Salah satu kasus yang masih menunggu pelaksanaan eksekusi adalah warga negara Pakistan M. Riaz yang tersangkut dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.
Selengkapnya di sini
Polisi Kediri amankan warga jual hewan dilindungi
Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, mengamankan warga Kota Kediri, karena kedapatan menjual hewan dilindungi di Pasar Setonobetek, Kota Kediri.
“Awalnya unit Pidsus Polresta Kediri mendapatkan informasi bahwa ada warga yang menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Setelah dilakukan penyelidikan bahwa hal itu benar,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Kediri AKP Kamsudi di Kediri, Senin.
Dalam aktivitasnya, pelaku melakukan aksinya di Pasar Tradisional Setonobetek, Kota Kediri. Sejumlah hewan dilindungi berhasil diamankan petugas dari tangannya, antara lain tiga ekor kukang, dua ekor landak jawa, satu elang jawa.
Hewan-hewan dilindungi itu dijual yang bersangkutan dan ditawarkan bervariatif. Untuk satu ekor elang jawa harganya Rp300 ribu, satu ekor kukang harganya Rp700 ribu, dan satu ekor landak harganya Rp250 ribu. Seluruh hewan itu juga ditempatkan di dalam sangkar dari besi, sehingga hewan-hewan itu tidak bisa keluar.
Selengkapnya di sini
Siagakan 14 kapal patroli kawal pendistribusian logistik pemilu
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Yuniardi Ferdinand
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/970718/kemarin-anak-nunung-dirundung-hingga-papua-belum-pecat-asn-korup