Jakarta (ANTARA) – Bintang sepak bola Juventus Cristiano Ronaldo terbebas dari tuntutan hukum terkait tuduhan bahwa ia telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Las Vegas 10 tahun lalu, setelah kejaksaaan AS Senin mengatakan bahwa mereka tidak punya cukup bukti untuk memproses kasus itu.
Kejaksaaan distrik negara bagian Nevada mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membuat tuntutan terhadap pemain asal Portugal itu karena tidak ditemukan bukti yang kuat bahwa terjadi kekerasaan seksual.
Kathryn Mayorga, wanita mantan model, mengajukan tuduhan bahwa Ronaldo telah memperkosanya di sebuah hotel di Las Vegas pada tahun 2009.
Ronaldo yang sebelumnya memperkuat klub Manchester United dan Real Madrid itu dikabarkan telah mencapai suatu kesepakatan finalsial dengan wanita itu, satu tahun setelah insiden tersebut.
Ronaldo tetap membantah tuduhan itu dan menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan dalam perjumpaan mereka.
Kantor kejaksaan distrik Clark County, seperti dikutip AFP mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Mayorga — yang sebelumnya disebut dengan inisial V, pada 13 Juni 2009 yang mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual.
Polisi tidak bisa melakukan investigasi saat itu karena wanita itu menolak mengatakan siapa yang memperkosanya atau di mana insiden itu terjadi.
Dengan demikian penyelidik tidak dapat mengumpulkan bukti-bukti dan juga video yang menunjukkan Ronaldo dan Mayorga bersama telah hilang.
Mayorga Agustus tahun lalu mengontak polisi untuk meminta dibukanya kembali kasus itu, di mana ia menyebut Ronaldo sebagai pelakunya.
Kasus dibuka kembali tahun lalu namun sulit untuk membuktikan kejadian itu maka tidak ada dakwaan yang dibuat, kata jaksa.
Baca juga: Ronaldo tur ke Asia hindari kejaran hukum Amerika
Baca juga: Kepolisian Las Vegas minta DNA Ronaldo terkait dugaan pemerkosaan
Baca juga: Cristiano Ronaldo resmi bantah tuduhan pemerkosaan
Pewarta: Teguh Handoko
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/970724/ronaldo-terbebas-dari-dakwaan-kasus-pemerkosaan-10-tahun-silam