Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Sri Lanka Tunda Hukuman Mati Terpidana

Penundaan hukuman mati menjadi yang pertama kali dilakukan Sri Lanka dalam 43 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO — Mahkamah Agung Sri Lanka menunda pelaksanaan hukuman mati bagi empat terpidana kasus narkoba, kata pengacara salah seorang dari mereka pada Jumat (5/7). Langkah itu merupakan yang pertama kali dalam 43 tahun.

Presiden Maithripala Sirisena menandatangani hukuman mati bulan lalu bagi empat terpidana yang dihukum dalam kasus perdagangan narkoba, sehingga mengakhiri moratorium untuk hukuman mati sejak 1976. Pengadilan tertinggi memberikan penundaan sementara hukuman tersebut. Seorang pengacara yang mewakili salah seorang pemohon, M.A. Sumanthiran, pengadilan akan mendengarkan banding pada 29 Oktober.

Sirisena terpilih sebagai tokoh reformasi pada Januari 2015. Namun, dia kesulitan memenuhi janji-janji yang disampaikannya untuk menangani masalah Hak Asasi Manusia, menghapuskan korupsi, dan memastikan pemerintahan yang baik.

Para pengamat politik menyatakan kebijakan garis keras Sirisena terhadap kejahatan penyalahgunaan narkoba dilakukan sebagai upaya meningkatkan peluangnya untuk terpilih kembali tahun ini. Kebijakannya sebagian terinspirasi oleh “perang Narkoba” yang diakukan Filipina dengan membunuh ribuan warga menghadapi polisi.

Banyak warga Srilanka, termasuk para pemuka agama, cenderung untuk mengembalikan hukuman mati untuk memberantas kejahatan yang meningkat. Hal itu kendati kelompok pendukung HAM memperingatkan bahwa langkh tersebut tidak akan efekif.

Sri Lanka telah menyewa dua algojo hukuman gantung sebagai persiapan penerapan kembali hukuman mati. Algojo hukuman gantung telah keluar pada 2014 tanpa pernah menggantung siapa pun. Dia mengaku stres setelah melihat tiang gantungan untuk pertama kalinya. Seorang tukang gantung lain dipekerjakan tahun lalu tapi tidak pernah muncul untuk bekerja.

Sumber: https://internasional.republika.co.id/berita/pu6dre382/sri-lanka-tunda-hukuman-mati-terpidana


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2