Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Pelanggar Bebas Bergerak di Jalur ETLE Saat Mati Lampu

loading…

JAKARTA – Pemadaman listrik di Ibu Kota Jakarta berdampak kepada penegakan hukum. Karena dengan matinya listrik, penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berkurang.

Kepala Subdit Penegakan dan Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pada saat pemadaman listrik tercatat pelanggaran hanya 119 yang tertangkap kamera CCTV ETLE.

“Jadi pelanggaran rambu marka ada 119 pelanggar dan tidak menggunakan sabuk pengaman ada 50 pelanggar,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Baca Juga:

Dia menegaskan, seluruh surat tilang juga sudah dikirim. Sementara, sejumlah titik Traffic Light (TL) masih belum dapat difungsingkan akibat pemadaman listrik di sejumlah daerah pada Minggu 4 Agustus 2019.

“Sejak Senin (5/8/2019) pagi masih ada 19 lampu merah yang masih belum dapat difungsikan,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi kemacetan di lampu merah, kata dia, pihaknya telah menempatkan personel di titik-titik tersebut. Untuk jumlahnya, kata dia, tergantung lokasi.

“Kita tempatkan personel dilokasi-lokasi tersebut, untuk jumlah personel tergantung dari lokasinya,” tegasnya.

Dari data yang diperolehnya, lokasi TL yang masih padam ada tujuh di Jakarta Pusat, lima di Jakarta Barat, tiga di Jakarta Selatan, dua di Jakarta Utara dan Timur. “Kalau seluruhnya kita jerahkan 363 personel diseluruh lokasi,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut bisa saja berubah baik bertambah atau malah berkurang. Hal ini disebabkan pasokan listrik yang belum stabil. “Ini bisa bertambah dan bisa berkurang. Listrik belum stabil,” tuturnya.

(mhd)

Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1426923/170/pelanggar-bebas-bergerak-di-jalur-etle-saat-mati-lampu-1564993558


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2