KPK menilai jika revisi UU diloloskan, kemampuan pemberantasan korupsi hilang.
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengaku masih memiliki harapan besar kepada Presiden Joko Widodo. Ia berharap agar tidak melanjutkan usulan revisi Undang-Undang KPK.
Ia menilai, dalam perjalanannya KPK berkali-kali berhasil karena dukungan rakyat Indonesia yang konsen atas pemberantasan korupsi. Kali ini, Agus mengaku tetap yakin akan mendapat dukungan rakyat.
Artinya, apapun yang terjadi KPK akan meminta pendapat rakyat untuk tindakan-tindakan selanjutnya. Termasuk, jika Presiden Joko Widodo tetap menerbitkan Surat Presiden (Surpres) revisi UU KPK.
“Tapi, saya sangat masih berharap presiden kemudian diubah hatinya oleh Allah SWT,” kata Agus di Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Rabu (11/9) siang.
Agus menilai, jika usulan revisi UU KPK diloloskan, kemungkinan KPK tidak akan memiliki kemampuan pemberantasan kasus-kasus korupsi. Baik dalam bentuk operasi tangkap tangan (OTT) maupun pengembangan kasus.
Padahal, ia menegaskan, rakyat Indonesia selama ini miliki cita-cita besar terhadap KPK dan pemberantasan korupsi. Termasuk, seperti pemberantasan korupsi yang sudah mampu dilakukan negara-negara lain.
“Jadi, tidak cuma kepada pejabat publik, sopir truk, operator, pedagang ikan, dan semua yang termasuk korupsi bisa kita tindak,” ujar Agus.
Agus sendiri mengaku terharu atas dukungan terhadap KPK selama ini. Karenanya, ia berterima kasih atas dukungan dalam berbagai bentuk, khususnya yang belakangan ini terus diberikan berbagai elemen rakyat.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pxnte6377/ketua-kpk-masih-berharap-ke-jokowi