Akses internet di Papua dibatasi selama tiga pekan terakhir.
REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA — Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua di Jayapura, Iwanggin Sabar Olif menilai, pemerintah pusat telah berlaku diskriminatif terhadap masyarakat Papua. Terutama, dalam hal akses pelayanan data internet yang dimatikan selama kurang lebih tiga pekan dengan alasan menghindari berita hoaks dan provokatif.
“Jangan jaringan data internetnya yang diblokir tetapi konten yang dianggap hoaks atau provokatif yang diblokir,” kata Sabar Iwanggin di Jayapura, Rabu (11/9).
Menurut dia, jaringan internet merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus diberikan secara maksimal. Pemblokiran jangan terlalu lama harusnya pada konten-konten tertentu bukan secara keseluruhan.
“Ini kan kelihatan ada diskiminatif terhadap orang Papua dalam hal pelayanan publik khususnya jaringan data internet,” ujar Iwanggin.
Padahal, tambah dia, internet merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini. “Kita semua ketergantungan dengan jaringan data internet, mulai dari pendidikan, dunia perbankan, usaha, Gojek, Grab di Papua semua susah tidak bisa kerja karena tidak ada jaringan internet,” jelasnya.
Sabar juga mempertanyakan apakah paket data internet yang dibeli masyarakat yang habis cuma-cuma padahal tidak terpakai bisa diganti atau tidak. “Paket yang dia beli untuk satu bulan tiba-tiba habis, siapa yang bertanggung jawab, saya pikir harus ada kompensasi, negara harus menghargai dan menghormati rakyatnya,” ujarnya.
Menurut dia, sebuah negara hadir karena ada komitmen dari rakyat. Sehingga, adanya negara, untuk itu negara dan pemerintah harus memberikan pelayanan maksimal kepada warganya.
Salah satu driver Grab di Jayapura Leonardus mengaku, kecewa dengan kebijakan pemerintah yang telah meniadakan internet di Jayapura. Padahal, pekerjaannya sebagai driver Grab mengandalkan internet untuk mendapatkan orderan.
“Otomatis saya tidak mendapatkan uang karena tidak ada orderan, semua bergantung pada internet,” tambah Leo.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyebutkan pemerintah secara bertahap membuka blokir atas layanan data internet di wilayah Papua dan Papua Barat Rabu (4/9), pukul 23.00 WIT. Hal itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan instansi penegak hukum dan aparat keamanan, serta mempertimbangkan sudah mulai pulihnya kondisi beberapa kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat.
sumber : Antara
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pxntax409/ombudsman-ada-diskriminasi-layanan-akses-internet-di-papua