Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Hukum Suntik Bagi yang Berpuasa Menurut Mazhab Syafi’i

KIBLAT.NET – Para ulama Syafi'iyah kontemporer berbeda pendapat dalam menyikapi suntik ketika puasa. Secara umum mereka berbeda pendapat kepada tiga pendapat.

Pendapat Pertama, Suntikan Membatalkan Puasa Secara Mutlak

Pendapat ini diambil oleh mayoritas ulama Syafi'i di Hadromaut, Yaman. Bahkan Ulama Yaman Syaikh Salim bin Sa'id Bukaer menulis satu risalah membantah mereka yang mengatakan bahwa suntikan tidak membatalkan puasa. Risalah tersebut beliau beri judul "Wudhuhul Buthlan bil Hukmi bi Adamil Fithri bil Ibroti bil Huqn fi Nahari Ramadhan" . Tulisan tersebut telah diterbitkan dan diberi sisipan tulisan syaikh Muhammad Awadh bin Thohir Bawazir yang berjudul "Hukmul Ibroti fi Nahari Romadhon". Sebagian ulama syafi'iyah kontemporer berkata:

وبهذا يتضح: أنَّ الدواء المعطَى للصائم بواسطة الإبرة مفسدٌ للصوم على المذاهب الأربعة سواء كان في العضلات أو الوريد أو تحت الجلد أو قناة النخاع، وسواء كان للتغذية وللتقوية وإكثار الدم، أو لتخدير الأعصاب أو لعلاج مرض

"Atas dasar ini maka jelaslah bahwa obat yang diberikan kepada orang puasa melalui suntik dapat membatalkan puasa menurut empat mazhab. Baik suntikan itu di otot, urat, dibawah kulit, tulang belakang baik untuk nutrisi, menambah kuat, menambah darah, membius syaraf atau untuk mengobati penyakit."

Pendapat Kedua : Diperinci

Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaff berkata, Pendapat yang memperinci –ini pendapat yang benar-

Jika suntikan itu bermaksud memberikan asupan makanan, maka dapat membatalkan puasa, sedangkan jika suntikan itu tidak untuk asupan makanan, maka ada dua kondisi.

  1. Jika yang disuntik adalah pebuluh darah yang berongga –pembuluh vena- maka membatalkan puasa.
  2. Jika yang disuntik adalah otot –yang tidak memiliki rongga- maka tidak membatalkan puasa.

Pendapat Ketiga: Suntikan Tidak Membatalkan Puasa

Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Dr Muhammad Hasan Hitou di dalam Fiqhus Shiyam. Beliau berkata, "Suntikan terhadap otot atau pada urat yang disebut dengan (ibroh) adalah sesuatu yang diperbolehkan berobat dengannya di siang hari bulan Ramadhan bagi orang yang berpuasa, dengan segala jenis obat yang disuntikkan dan tidak membatalkan puasa. Hal itu dikarenakan obat tersebut tidak masuk melalui saluran yang terbuka (manfadz maftuh) sebagaimana otot dan urat tidak disebut jauf (Rongga). Oleh karena itu siapa yang mau berobat dengan suntik di siang hari Ramadhan maka tidak masalah."

Pendapat inilah yang paling sesuai dengan kaidah (dhobith) mazhab Syafi'i. karena lubang yang dihasilkan oleh jarum suntik mirip dengan lubang pori-pori, dan pori-pori bukanlah saluran yang terbuka. Oleh karena itu Ibnu Qasim memberikan komentar pada perkataan imam An-Nawawi "Syarat yang sampai ke jauf (rongga) harus melalui saluran yang terbuka." Maksudnya saluran yang lazimnya terbuka (mulut, hidung, telinga, dubur dan kemaluan) atau saluran yang terlihat."

Perlu diketahui bahwa dalam mazhab syafi'i ada kaidah tentang hal-hal yang membatalkan puasa. Kaidah tersebut adalah:

كل عين وصلت إلى الجوف من منفذٍ مفتوح تفسد الصيام

Artinya, "Setiap benda yang sampai ke jauf (rongga) melalui saluran yang terbuka, maka dapat membatalkan puasa."

Nah, perbedaan di dalam mazhab syafi'i dalam menentukan apakah sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak kembali kepada batasan dalam menentukan jauf  (rongga) dan manfadz maftuh (lubang yang terbuka). Wallahu a'lamu bissowab

Sumber: FP Syaikh Dr Labib Najib Al-Adani
Alih Bahasa: Miftahul Ihsan

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/05/10/hukum-suntik-bagi-yang-berpuasa-menurut-mazhab-syafii/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2