KIBLAT.NET, Jakarta – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyebut langkah Menko Polhukam Wiranto untuk membentuk Tim Asistensi Hukum bermasalah secara hukum. Peneliti PSHK Agil Oktaryal menilai, penyataan Wiranto bahwa pemerintah akan menyasar tokoh tertentu merupakan pelanggaran atas prinsip persamaan di hadapan hukum.
"Tim Asistensi Hukum berpotensi melakukan diskriminasi karena akan menggunakan instrumen penegakan hukum hanya terhadap pihak atau kelompok tertentu saja," kata Agil melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (09/05/2019) siang.
Lebih lanjut Agil memaparkan, pernyataan Wiranto bahwa pemerintah akan mengkaji ucapan, tindakan, dan pemikiran sebagai dasar untuk melakukan penegakan hukum juga berpotensi membungkam kebebasan berpendapat. Padahal, kebebasan berpendapat maupun pikiran sesuai hati nurani sudah dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945.
Selain itu, Pasal 23 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juga telah menjamin setiap orang untuk bebas mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat secara lisan atau tulisan, melalui media apapun dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
"Sebaliknya, pembentukan Tim Asistensi Hukum justru akan membatasi ruang gerak masyarakat yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah," ujarnya.
Reporter: Qoid
Editor: M. Rudy
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/05/10/pshk-tim-hukum-wiranto-bungkam-kebebasan-berpendapat/