Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Tindakan Wiranto Bentuk Tim Hukum Dinilai Bermasalah, Ini Alasannya

KIBLAT.NET, Jakarta – Awal pekan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mewacanakan pembentukan Tim Asistensi Hukum. Rencananya tim itu akan berada langsung di bawah Menko Polhukam dan ditugaskan meneliti ucapan, tindakan, dan pemikiran tokoh-tokoh tertentu yang dianggap melanggar hukum.

Menanggapi pernyataan tersebut, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai langkah Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum justru bermasalah secara hukum.

Peneliti PSHK, Agil Oktaryar memaparkan ada beberapa alasan mengapa tindakan Wiranto bermasalah. Pertama, pembentukan Tim Asistensi Hukum tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat.

"Menko Polhukam memiliki fungsi utama untuk mensinkronisasi dan mengkoordinasikan urusan kementerian di bawahnya, bukan mengeksekusi kebijakan hukum sendiri, terlebih kebijakan yang bermuara pada perampasan hak seseorang," kata Agil kepada kiblat.net melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (10/05/2019) siang.

Selain itu, menurut Agil pembentukan Tim Asistensi Hukum menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menilai pernyataan Menko Polhukam bahwa pembentukan Tim Asistensi Hukum dimaksudkan untuk menindak tegas upaya pihak-pihak yang mendelegitimasi penyelenggara pemilu, justru dapat menciptakan kekacauan hukum.

Lebih lanjut, Agil mengatakan bahwa argumen itu terkesan tidak menghargai prinsip due process of law serta keberadaan aparat penegak hukum yang ada. Sedangkan tindak pidana dan pelanggaran pemilu telah diatur dengan jelas dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan lembaga-lembaga yang terlibat yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Sementara terkait tindak pidana lainnya, keberadaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan berbagai perangkat hukum pidana lainnya telah lebih dari cukup untuk menindak pelaku pelanggaran hukum,"ujarnya.

Reporter: Qoid
Editor: M. Rudy

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/05/10/tindakan-wiranto-bentuk-tim-hukum-dinilai-bermasalah-ini-alasannya/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2